Honorer tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi, Bisa Mundur Tanpa Sanksi

bali.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024 seperti yang diberlakukan pada seleksi CPNS.
Jadi, honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 masih punya peluang untuk mendapatkan formasi.
Menurut Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan optimalisasi diterapkan jika banyak formasi kosong pada seleksi PPPK tahap 2.
Prof Zudan Arif Fakrulloh menambahkan peserta PPPK akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya pada kebijakan optimalisasi ini.
Oleh karena itu, para pelamar jangan kaget jika penempatannya tak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.
Kabar baiknya, peserta PPPK 20024 bisa mengundurkan diri dan tak ada sanksi jika menolak dimasukkan optimalisasi.
Hal ini berbeda bagi peserta PPPK 2024 yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.
“Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kabar baiknya, peserta PPPK 20024 bisa mengundurkan diri dan tak ada sanksi jika menolak dimasukkan optimalisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News