BKN Pakai Sistem Rangking Gantikan Peserta CPNS 2021 yang Mundur, Fixed

Jumat, 27 Mei 2022 – 11:14 WIB
BKN Pakai Sistem Rangking Gantikan Peserta CPNS 2021 yang Mundur, Fixed - JPNN.com Bali
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN Suharmen. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN

bali.jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan penggantian peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri menggunakan sistem rangking.

Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dalam salah satu pasal disebutkan jika ada ada peserta CPNS yang mengundurkan diri bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.

"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com.

Suharmen mengakui BKN telah menerima permintaan sejumlah instansi agar peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri diganti.

Permintaan tersebut tidak hanya CPNS, tetapi juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tersebut, menurut Deputi Suharmen, sangat memungkinkan.

Suharmen mengingatkan usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan. Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.

Berita P3K Terbaru: BKN memastikan memakai sistem rangking untuk menggantikan peserta CPNS 2021 yang mundur, fixed
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News