Jangan Parkir Sembarangan di Denpasar, Akibatnya Bisa Fatal, Lihat Tuh

Jumat, 20 Mei 2022 – 09:47 WIB
Jangan Parkir Sembarangan di Denpasar, Akibatnya Bisa Fatal, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
Petugas gabungan memasang stiker pelanggaran di atas kaca mobil yang melakukan pelanggaran parkir di jalan utama Kota Denpasar. (Humas Pemkot Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kian getol menertibkan parkir liar kendaraan.

Setelah sebelumnya menyatroni pedestrian Jalan Gajah Mada, kini giliran ruas Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan Jalan Jepun disisir.

Dari tiga ruas jalan protokol di Kota Denpasar tersebut, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kena semprit.

Total ada 43 kendaraan terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat yang terjaring penertiban ini.

Beruntung, Dishub Kota Denpasar sebatas memberi imbauan dan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Khusus bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan ditinggal pergi pemiliknya, petugas menempelinya dengan stiker peringatan.

"Kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya," ucap Kadishub Denpasar Ketut Sriawan.

Stiker berwarna merah berisi tulisan PELANGGARAN itu ditempel di bagian depan kendaraan.

Aktivitas perekonomian kian meningkat, jadi jangan parkir sembarangan di Kota Denpasar, akibatnya bisa fatal, lihat tuh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News