Tim Yustisi Denpasar Sanksi 31 Pelanggar Prokes, Target Zona Hijau Bisa Terancam

Selasa, 26 Oktober 2021 – 01:11 WIB
Tim Yustisi Denpasar Sanksi 31 Pelanggar Prokes, Target Zona Hijau Bisa Terancam - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Pemkot Denpasar menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar prokes saat terjaring razia kemarin. Foto: Antara/I Komang Suparta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Di tengah melandainya kasus covid-19 di Kota Denpasar, tingkat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) patut dipertanyakan.

Pasalnya, hampir tiap hari Tim Yustisi Pemkot Denpasar masih menemukan warga yang melakukan pelanggaran prokes.

Saat melakukan razia prokes kemarin, Tim Yustisi Pemkot Denpasar berhasil menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan.

31 pelanggar prokes tersebut diamankan saat razia prokes di Simpang Jalan Gunung Agung-Gunung Sanghyang-Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatam Denpasar Barat.

“Yang kami sesalkan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.

Padahal, sosialisasi sudah kami lakukan berbulan-bulan untuk patuh dengan prokes,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan 10 pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 21 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

"Bagi pelanggar kami juga berikan sanksi hukuman fisik berupa push up.

Tim Yustisi Pemkot Denpasar memberikan sanksi bagi 31 pelanggar prokes. Target Kota Denpasar menuju zona hijau bisa terancam dengan pelanggaran ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News