11 Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Diganjar Denda Rp100 Ribu

Senin, 27 September 2021 – 16:36 WIB
11 Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Diganjar Denda Rp100 Ribu - JPNN.com Bali
KENA DENDA: Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan di Desa Kertalangu, Denpasar Timur, pagi tadi (27/9). (Tim Yustisi Kota Denpasar for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) Kota Denpasar yang dikomando Satpol PP Kota Denpasar terus menggalakkan razia prokes di sejumlah titik di Denpasar.

Senin (27/9) pagi tadi, 19 pelanggar prokes terjaring razia Tim Yustisi Kota Denpasar di Jalan Bypasa Ida Bagus Mantra, Denpasar.

Tepatnya di depan Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Dari 19 pelanggar prokes tersebut, 11 pelanggar di antaranya dikenai sanksi denda bayar di tempat.

Kami menjaring 19 orang pelanggar prokes," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga.

Masing-masing pelanggar yang dikenai sanksi denda tersebut, jelasnya, dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

"Delapan orang pelanggar lainnya hanya dikenai teguran pembinaan," tandas Sayoga. (gie/JPNN)

11 pelanggar protokol kesehatan di Desa Kertalangu, Denpasar Timur diganjar denda Rp100 ribu oleh tim yustisi Kota Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News