Konflik Agraria di Sumberklampok Sisakan Nasib Eks Pengungsi Timtim

Sabtu, 25 September 2021 – 22:51 WIB
Konflik Agraria di Sumberklampok Sisakan Nasib Eks Pengungsi Timtim - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana (kiri) bersama dengan Kapolres Buleleng dr I Nyoman Sutjidra (kanan) saat peringatan UU Pokok Agraria. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Nasib pengungsi eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di Desa Sumberklampok, tergantung keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka baru bisa memiliki hak kepemilikan tanah apabila KLHK melepas sebagian Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Sumberklampok.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, masalah agraria yang menimpa pengungsi eks Timtim berbeda dengan masalah yang dihadapi warga lain.

Warga di Desa Sumberklampok, dulunya berkonflik dengan Pemprov Bali selaku pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara pengungsi eks Timtim yang menempati kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan itu dikelola oleh KLHK.

“Kemarin HGU itu kan punya Pemprov.

Sudah bisa diselesaikan.

Konflik agraria di Desa Sumberklampok sisakan nasib eks pengungsi Timtim. Ada 119 KK eks Timtim yang menempati lahan hutan produksi terbatas milik KLHK.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News