Aturan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlaku Hari Sabtu dan Minggu, Ini Waktunya

Selasa, 21 September 2021 – 17:14 WIB
Aturan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlaku Hari Sabtu dan Minggu, Ini Waktunya - JPNN.com Bali
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta. ANTARA/Ni Luh Rhismawati

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali memastikan rencana pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisata bakal segera berlaku akhir bulan ini.

Dua kawasan itu yakni Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Pemberlakuan aturan ganjil genap itu berlaku setiap Sabtu dan Minggu pada jam-jam tertentu.

“Berlaku pada jam tertentu yakni berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam sore hari (15.00-18.00 Wita),” kata Kadis Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3.

Yakni membatasi orang menuju lokasi objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Dengan mengatur jadwal masyarakat yang berniat berlibur ke pantai, maka tidak terjadi penumpukan.

Apalagi, Covid-19 sampai saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. “Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," ujarnya memberi alasan.

Dishub Bali mulai memberlakukan aturan ganjil genap pada dua objek wisata ternama di Pulau Dewata, yakni Pantai Sanur dan Kuta. Aturan berlaku hari Sabtu Minggu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News